kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI sempurnakan aturan untuk tingkatkan efektivitas DHE, ini tanggapan ekonom


Jumat, 06 Desember 2019 / 16:46 WIB
BI sempurnakan aturan untuk tingkatkan efektivitas DHE, ini tanggapan ekonom
ILUSTRASI. Seorang petuga menghitung mata uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi dalam pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI) lewat perbankan, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan aturan mengenai DHE dan devisa pembayaran impor.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati menjelaskan DHE yang diterima oleh Indonesia pada September 2019 adalah sebesar US$ 10,88 miliar atau mencapai 80,3% dari nilai transaksi ekspor.

Sementara bila dilihat secara kumulatif dari Januari 2019 hingga September 2019, total DHE yang diterima adalah sebesar US$ 34 miliar atau 77,9% dari nilat transaksi ekspor.

Baca Juga: Biar makin efisien, BI ubah aturan mekanisme pelaporan devisa hasil ekspor

Penerimaan DHE tersebut selalu dipantau oleh BI. Menurut BI, perlu langkah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi untuk memantau penerimaan DHE dan DPI.

BI juga membutuhkan pemantauan tersebut lewat sistem yang seusai dengan kebutuhan BI dan stakeholders dengan tidak memberatkan pihak pelapor melalui pemanfaatan teknologi informasi tersebut.

Langkah ini akhirnya hadir dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI. PBI tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan penerimaan DHE yang sebelumnya diatur lewat PBI No.16/10/PBI/2014, serta menyerap ketentuan penerimaan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam PBI No.21/3/PBI/2019.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah melihat penyempurnaan ketentuan pelaporan DHE dan DPI ini adalah utuk meningkatkan pengawasan oleh BI.

"Karena dalam penyempurnaan ini akhirnya DHE ditampung dalam rekening khusus di bank," jelas Piter kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).

Selain itu, dalam aturan tersebut BI juga mencantumkan bahwa pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank, menjadi secara daring (online) ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS). 

Hal tersebut dilihat Piter sebagai usaha BI untuk lebih mudah menganalisa permintaan dan penerimaan valuta asing (valas) di pasar.

Baca Juga: Relaksasi denda kepabeanan dinilai dapat mendorong ekspor

Piter menambahkan, perubahan ketentuan DHE dan DPI ini tidak ada hubungannya dengan cadangan devisa (cadev) Indonesia. "Meski namanya devisa hasil ekspor, tetapi tdiak terkait langsung dengan cadangan devisa yang ada di BI," kata Piter.

Menurutnya, cadev di BI adalah hasil reserve dan dikelola oleh BI, sementara DHE lebih kepada ketersediaan valas di bank dan dikelola oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×