Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Karya Duta Kreasindo.
Dengan begitu, saat ini perusahaan pembiayaan itu secara sah demi hukum dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Kuasa hukum IBFN Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co menyampaikan, PKPU ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya.
Apalagi, sebelum adanya permohonan PKPU, pihaknya sudah merestrukturisasi secara bilateral kepada para krediturnya. Terutama kepada kreditur perbankan. Berdasarkan pengakuannya, IBFN memiliki utang kepada bank diantaranya, Indonesia Exim, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Maybank Syariah.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per semester I-2017, IBFN memiliki utang bank senilai Rp 923,54 miliar. Kreditur terbesar adalah Bank BNI Rp 156,52 miliar (penyaluran kredit) dan Rp 300 miliar (pembeli MTN). "Secara keseluruhan utang mencapai Rp 2 triliun," katanya, Minggu (15/10).
Pihaknya pun mengaku saat ini sudah mulai menyusun proposal perdamaian yang akan dibagikan kepada para kreditur. Ia pun berharap proposal tersebut dapat diterima oleh para kreditur sehingga, proses PKPU dapat berakhir damai. "Tentu kami mempelajari proposal perdamaian perusahaan multifinance yang sebelumnya pernah PKPU lebih dahulu, semoga bisa berdamai seperti yang lain," tambah Hardiansyah.
Adapun sebelumnya, ada Kembang 88 Multifinance dan Bima Multifinance yang masuk dalam PKPU. Keduanya pun memilih mengajukan PKPU secara sukarela dan berakhir damai dengan para krediturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News