kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Intraco Penta bisa tagih utang ke IBFN di PKPU


Senin, 09 Oktober 2017 / 18:49 WIB
Intraco Penta bisa tagih utang ke IBFN di PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intraco Penta Tbk (INTA) berpeluang menagih utangnya ke anak usaha, PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, baru-baru ini perusahaan pengadaan alat berat itu mengambil alih piutang usaha dari PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS). Piutang yang dialihkan terkait tagihan penjualan alat berat dan suku cadang kepada IBFN.

IPPS merupakan anak usaha INTA dengan kepemilikan 99%. Begitu pula IBFN merupakan anak usah INTA dengan kepemilikan 72%. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum IBFN Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co itu mengatakan, siapa saja pihak yang memiliki utang bisa menagih dalam proses PKPU nanti.

Meski, dirinya tidak mengetahui betul pengalihan piutang itu tapi ia menyampaikan, semua pihak bisa mengajukan tagihan. "Termasuk induk usaha bisa mendaftar," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (9/10).

Adapun berdasarkan pemberitahuan di BEI, utang yang dialihkan itu nilainya mencapai Rp 178,82 miliar dan US$ 12,71 juta. Direktur IBFN Alexander Reyza menyatakan bahwa skema perjanjian ini tak hanya mencakup pengalihan piutang, tetapi juga perubahan waktu pembayaran angsuran.

Sekadar tahu saja, IBFN saat ini sedang mengikuti proses persidangan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya PT Karya Duta Kreasindo dengan nilai tagihan sebesar Rp 5,48 miliar.

Adapun saat ini persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Bahkan kuasa hukum Karya Duta Bontor Tobing mengatakan dalam sidang, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat sidang. Alasannya, agar cepat kepastian hukum atas pembayaran utangnya.

Sehingga, majelis hakim mengagendakan kembali persidangan Rabu nanti dengan agenda kesimpulan dari dua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×