kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Kemenkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2026


Selasa, 23 Desember 2025 / 17:40 WIB
Kemenkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2026
ILUSTRASI. Dirjen Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026.

Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 hanya mengatur jangka waktu tax holiday hingga Desember 2025.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan PMK baru yang akan mengatur perpanjangan insentif bebas pajak tersebut.

"Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026," ujar Dirjen Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Tidak hanya mengatur soal perpanjangan, beleid tersebut juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Ia menjelaskan, implementasi global minimum tax yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya.

Dalam aturan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15%.

Baca Juga: 403 Perusahaan Nikmati Tax Holiday Hingga Oktober 2025, Investasi Rp 496,2 Triliun

"Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15%-nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita mensubdisi APBN negara lain," katanya.

Saat ini, pemerintah masih merumuskan desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif dan sejalan dengan aturan global. Meski demikian, Febrio memastikan keberlanjutan tax holiday tetap terjaga.

"Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut," pungkas Febrio.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday hingga Oktober 2025.

Fasilitas ini diberikan melalui tiga skema, yakni tax holiday untuk industri pionir, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, penerima tax holiday umum mencapai 290 perusahaan, di mana 102 perusahaan di antaranya telah beroperasi dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp 480 triliun.

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Berakhir Desember 2025, Pemerintah Siapkan Pengganti

Sementara itu, pada skema tax holiday KEK, terdapat 106 penerima, dengan 23 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi senilai Rp 16,2 triliun.

Adapun untuk tax holiday IKN, hingga Oktober 2025 tercatat tujuh perusahaan telah memperoleh fasilitas tersebut.

Namun, belum terdapat perusahaan yang telah beroperasi pada skema ini.

Secara keseluruhan, nilai realisasi investasi dari perusahaan penerima tax holiday yang telah beroperasi mencapai Rp 496,2 triliun.

Baca Juga: Tax Holiday IKN Sepi Peminat, Realisasi Investasi Masih Nol

Selanjutnya: Cisadane (CSRA) Fokus Ekspansi di Sumatra Selatan Kerek Kinerja di Tahun 2026

Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Skincare Korea Terbaik untuk Kulit Berjerawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×