kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

403 Perusahaan Nikmati Tax Holiday Hingga Oktober 2025, Investasi Rp 496,2 Triliun


Senin, 22 Desember 2025 / 13:49 WIB
403 Perusahaan Nikmati Tax Holiday Hingga Oktober 2025, Investasi Rp 496,2 Triliun
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday hingga Oktober 2025. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday hingga Oktober 2025.

Fasilitas ini diberikan melalui tiga skema, yakni tax holiday untuk industri pionir, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, penerima tax holiday umum mencapai 290 perusahaan, di mana 102 perusahaan di antaranya telah beroperasi dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp 480 triliun.

Sementara itu, pada skema tax holiday KEK, terdapat 106 penerima, dengan 23 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi senilai Rp 16,2 triliun.

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Berakhir Desember 2025, Pemerintah Siapkan Pengganti

Adapun untuk tax holiday IKN, hingga Oktober 2025 tercatat tujuh perusahaan telah memperoleh fasilitas tersebut.

Namun, belum terdapat perusahaan yang telah beroperasi pada skema ini.

Secara keseluruhan, nilai realisasi investasi dari perusahaan penerima tax holiday yang telah beroperasi mencapai Rp 496,2 triliun.

Adapun, fasilitas tax holiday diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang, baik secara penuh sebesar 100% maupun parsial sebesar 50%.

Saat ini, terdapat tiga skema tax holiday yang telah diatur, yakni untuk industri pionir, KEK, dan IKN.

Baca Juga: Pengelolaan Fiskal Daerah Belum Efektif, Belanja APBD 2025 Seret Jelang Akhir Tahun

Jangka waktu fasilitas tax holiday untuk industri umum dan KEK diberikan antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi.

Sementara untuk IKN, jangka waktu fasilitas lebih panjang, yakni 10 tahun hingga 30 tahun, disesuaikan dengan tahapan pembangunan dan bidang usaha yang ditekuni.

Selanjutnya: Kadin Temui Menkeu Purbaya, Dorong Insentif untuk Perkuat Ekspor Industri Furnitur

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 16-31 Desember 2025, My Baby-Real Good Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×