kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya


Rabu, 24 Juni 2020 / 19:14 WIB
Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun.

Angka ini, tumbuh  7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.

Baca Juga: Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan

Dilihat dari sumbernya pada bulan lalu, pertama realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 13,93 triliun. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 21,83 triliun. Ketiga, restitusi normal sejumlah Rp 46,39 triliun.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintah sebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Beleid tersebut berlaku sejak April-September 2020 di mana mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang hanya Rp 1 miliar.

Baca Juga: Realisasi insentif pajak hingga baru 6,8%, ini penyebabnya menurut Menkeu



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×