kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya


Rabu, 24 Juni 2020 / 19:14 WIB
Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.

“Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit. Namun demikian, harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan naik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid-19 mulai mereda,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga: Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai agar insentif percepatan restitusi tidak disalahgunakan oleh wajib pajak (WP) otoritas pajak musti menyiapkan beberapa langkah antisipasi.

Misalnya, melakukan proses pengajuan dan pelaporan realisasi insentif berbasis teknologi yang memudahkan sekaligus tidak membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak.

Ini untuk mengindari kesalahan teknik pegawai pajak dalam mengidentifikasi penerima. “Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah perlu dikedepankan untuk insnetif restitusi dipercep

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×