Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan relaksasi pajak untuk dividen diperkirakan akan mampu membantu permodalan dari pemerintah.
Menurut dia, dapat terlihat bahwa pada delapan jenis investasi yang dapat dijadikan alasan pembebasan pajak, kesemuanya dapat membantu dalam proses usaha produktif pemerintah.
Tidak hanya itu, Josua menilai repatriasi pajak ini juga akan mampu membantu naiknya permintaan dari obligasi pemerintah ketika sudah terimplementasi. Dari sisi investor pun, kebijakan ini akan juga membantu dalam proses diversifikasi portofolionya sehingga risiko mereka pun terbatasi.
“Di jangka panjang, mungkin pemerintah dapat lebih mendorong reinvestasi dalam bentuk investasi riil agar terjadi peningkatan investasi yang lebih signifikan di Indonesia,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).
Baca Juga: Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen
Sementara itu, Analis Obligasi BNI Sekuritas Ariawan menilai ketentuan tersebut menjadi angin segar bagi pasar obligasi dalam negeri seiring bertambahnya aliran modal masuk. Menurut dia, di antara instrumen investasi lainnya kemungkinan besar investor akan menanamkan modalnya dalam surat utang.
Ariawan bilang, lebih menguntungkan ketimbang jenis instrumen investasi lainnya yang ditawarkan RPMK pembebasan PPh atas dividen. Terutama bagi wajib pajak orang pribadi. Meskipun hingga kini yield dan kupon obligasi dalam level rendah, tapi menuru dia masih lebih tinggi dibandingkan suku bunga deposito dan lebih minim risiko daripada pasar saham.
“Baik SBN, surat utang swasta, maupun surat utang BUMN sama-sama menguntungkan. Setiap surat utang ada investornya sendiri. Soal tenor tergantung tujuan investor, tenor tiga tahun juga banyak peminatnya,” kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).
Baca Juga: Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC
Sebagai catatan, ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
“Maka untuk mendapatkan insentif itu, dividen 30% setelah pajak, harus diinvestasikan di dalam negeri, 70% sisanya itu tidak kena pajak. Kalau hanya 25%, maka 5% sisanya tetap kena pajak,” jelas Yunirwansyah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Reformasi aturan PPh bisa tingkatkan capital inflow
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News