kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC


Kamis, 17 Desember 2020 / 18:59 WIB
Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Januari 2021, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kebijakan pengecualian dividen dalam dan luar negeri sebagai objek PPh akan memberikan beberapa dampak.

Pertama, persyaratan pengecualian selama 30% dividen dari laba setelah pajak  diinvestasikan di dalam negeri akan memberikan dampak positif bagi ekonomi domestik. Bawono menilai, dana yang selama ini dirasa tidak produktif karena laba ditahan di tingkat korporasi maupun diparkir di luar negeri akan lebih produktif. 

Kedua, adanya beban pajak efektif yang semakin rendah akan mendorong investor dalam negeri untuk melakukan ekspansi usaha atau melakukan pendanaan. Ketiga, insentif tersebut akan mengurangi praktik penghindaran pajak dividen yang sebelumnya terindikasi banyak terjadi melalui rerouting investment atau hybrid financial instrument. 

Keempat, kebijakan ini dirasa tepat di tengah proyeksi fase pemulihan ekonomi serta daya tahan anggaran pemerintah pasca Covid-19. “Sehingga peran sektor swasta dan ketersediaan likuiditas pasar keuangan diharapkan akan lebih dominan dalam menggerakkan ekonomi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). 

Baca Juga: Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya

Kelima, walau ada risiko revenue forgone dari kebijakan ini dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka menengah akan bermanfaat bagi perluasan basis pajak seiring dengan pertambahan geliat aktivitas ekonomi.

Informasi saja, dalam hal pembebasan PPh atas dividen akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen.

Pertama,PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri.Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketiga,PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT. 

“Maka untuk mendapatkan insentif itu, dividen 30% setelah pajak, harus diinvestasikan di dalam negeri, 70% sisanya itu tidak kena pajak. Kalau hanya 25%, maka 5% sisanya tetap kena pajak,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah.

Selanjutnya: Ekonomi loyo, DDTC meramal shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×