Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun syaratnya, investor perlu menginvestasikan kembali 30% dividen yang didapat ke dalam dua belas instrumen investasi. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Ketentuan tersebut bakal diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pembebasan PPh atas dividen sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan dari dua belas klausul instrumen investasi sebagai prasyarat mendapatkan insentif PPh atas dividen, delapan di antaranya akan menginduk pada skema dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca Juga: Fundamental Indonesia membaik, credit default swap (CDS) sentuh level terendah di 67
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan ada delapan macam dana repatriasi tax amnesty. Pertama, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Keempat, investasi pada bank persepsi.
Kelima, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketujuh, investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apindo meminta instrumen investasi untuk pembebasan PPh dividen diperlonggar