Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Antrean Jemaah haji yang cukup panjang tak ayal membuat pelbagai kendala yang menyangkut administrasi. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama tengah melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji.
Inovasinya adalah, Ditjen PHU memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji. Kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah,
Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Dengan dua ketentuan utama sebagai syarat.
Yang pertama, pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Kemudian, Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
"Pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jemaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang terus memanjang," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra melalui keterangan pers, Minggu (12/03).
Menurut pria yang biasa disapa Nafit ini, database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jemaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.
Selain itu, dengan perekaman sidik jari, data jemaah akan tetap otentik walaupun jemaah yang bersangkutan mengkoreksi identitas diri. "Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jemaah. Ini akan berlaku baik untuk jemaah haji reguler maupun khusus. Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jemaah," tambahnya.
Sebagai tindaklanjut dari Keputusan ini, kata Nafit, sejak setahun lalu Ditjen PHU meminta Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten dan Kota untuk menyediakan alat sidik jari dan kamera foto. Nafit mengimbuh, saat ini sudah 80% Kankemenag Kabupaten/Kota yang sudah dilengkapi kedua perangkat tersebut.
Masih ada 20% yang belum memasang, antara lain beberapa Kankemenag di Aceh, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur. "Kami mentargetkan 31 Maret ini semua Kankemenag telah melakukan memasang alat sidik jari dan kamera sebagai bagian keharusan dari proses pendaftaran," terang Nafit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News