kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Raja Salman datang, RI minta tambahan kuota haji


Selasa, 28 Februari 2017 / 09:50 WIB
Raja Salman datang, RI minta tambahan kuota haji


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan kembali meminta tambahan kuota jemaah haji dari Arab Saudi. Permintaan tersebut akan disampaikan saat kunjungan Raja Arab Saudi, Salman Abdulaziz Al-Saud awal Maret ini.

Lukman Hakim S, Menteri Agama usai melaporkan persiapan penyambutan kedatangan Raja Salman mengatakan, permohonan penambahan kuota haji diajukan agar antrean calon jemaah haji yang saat ini bisa mencapai lebih dari 10 tahun bisa diperpendek. 

"Selain penambahan kuota, kami sampaikan usulan alternatif agar masyarakat Indonesia lebih banyak bisa berhaji," katanya di Komplek Istana, Senin (27/2) malam.

Salah satu alternatif yang akan disampaikan, menggunakan kuota haji negara lain. Lukman mengatakan, selain isu kuota, dalam kunjungan tersebut pemerintah juga akan membahas masalah angkutan barang jamaah haji dan umroh. "Kaitannya dengan keamanan dan bea masuk,' katanya.

Sebelummya, Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.

"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA yang ditandatangani Menag Lukman pada tanggal 9 Februari lalu.

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×