Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Kasus Korupsi Sukamiskin, Andri Rahmat (AR).
Dua di antara saksi itu adalah Inneke Koesherawati, suami tersangka Fahmi Darmawansyah, dan Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon. Sedang seorang lagi adalah Rina Yuliana, seorang Salesman Counter.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR Dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP (Lembaga Pemasyarakatan) klas 1 Sukamiskin," tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).
Inneke diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar 4 jam dari jam 09.40 WIB hingga 13.20 WIB . Ketika keluar, Inneke bungkam ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, tentang adanya dugaan keterlibatan Inneke dalam pembelian mobil.
Sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam serta uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan KPK pada Jumat (20/7) hingga Sabtu (21/7), penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News