kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah yang tidak boleh dilakukan PNS saat libur Isra Miraj dan Nyepi


Selasa, 09 Maret 2021 / 05:05 WIB
Inilah yang tidak boleh dilakukan PNS saat libur Isra Miraj dan Nyepi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto

Karena adanya penurunan, Doni pun menyebut bahwa pada libur yang akan datang, terdapat pemberlakuan kebijakan yang sama, yakni pelarangan ke luar daerah.

Untuk pengawasannya, Doni pun berharap bahwa pimpinan instansi terutama TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri dan BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing.

"Kalau ini bisa dipatuhi maka kita bisa mengendalikan kasus covid-19 pada periode yang akan datang," ujar Doni.

Baca Juga: Pentingnya membaca label kemasan untuk mencegah obesitas

Mengingat pemerintah tidak bisa melarang karyawan swasta, Doni pun menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kadin, agar Kadin bisa menyampaikan pesan tersebut ke seluruh pimpinan perusahaan.

Adapun, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke 3 provinsi lain. Perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.

Selanjutnya: Pakai kalung masker berbahaya! Ini penjelasan Satgas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×