Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (pns) dilaranf bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan bagi PNS ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan.
Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021. "Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi'raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3).
Tak hanya kepada ASN, menurut Airlangga, pemerintah juga sudah memberikan himbauan kepada perusahaan swasta agar pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pun menerangkan, larangan bepergian ini disebabkan bahwa adanya libur panjang, mulai dari Idul Fitri tahun lalu hingga Hari Raya Natal dan Tahun Baru diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif.
Baca Juga: Mutasi virus corona asal Inggris ditemukan di Indonesia, berikut imbauan Jokowi
"Kalau kita lihat data yang ada, bahwa pada periode Januari akhir kasus aktif menduduki peringkat yang sangat tinggi, itu adalah antara akhir Januari dan awal Februari itu puncak yaitu rata-rata 170.000 kasus aktif per hari," jelas Doni.
Dia mengatakan, hal ini pun menyebabkan angka kematian yang mengalami peningkatan yang tinggi pula. Dia menyebut, angka kematian Indonesia pada periode Januari berjumlah 7.860 orang.
"Artinya apa setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi dan serta diikuti dengan angka kematian dokter kita dan juga perawat yang tinggi," ujarnya.
Sementara itu, angka kematian pada Februari menurun menjadi 6.186. Angka ini menunjukkan rata-rata kematian per hari sekitar 220 orang, sementara
rata-rata angka kematian di bulan Januari adalah sebesar 254 orang.
Baca Juga: Syukurlah, vaksin Covid-19 masih efektif lawan mutasi virus corona Inggris
Karena adanya penurunan, Doni pun menyebut bahwa pada libur yang akan datang, terdapat pemberlakuan kebijakan yang sama, yakni pelarangan ke luar daerah.
Untuk pengawasannya, Doni pun berharap bahwa pimpinan instansi terutama TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri dan BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing.
"Kalau ini bisa dipatuhi maka kita bisa mengendalikan kasus covid-19 pada periode yang akan datang," ujar Doni.
Baca Juga: Pentingnya membaca label kemasan untuk mencegah obesitas
Mengingat pemerintah tidak bisa melarang karyawan swasta, Doni pun menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kadin, agar Kadin bisa menyampaikan pesan tersebut ke seluruh pimpinan perusahaan.
Adapun, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke 3 provinsi lain. Perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.
Selanjutnya: Pakai kalung masker berbahaya! Ini penjelasan Satgas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News