kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi


Minggu, 26 Juli 2020 / 07:19 WIB
Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi
ILUSTRASI. Polisi akan tilang pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan: 

1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×