Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News