kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.121   34,00   0,19%
  • IDX 6.019   95,03   1,60%
  • KOMPAS100 785   14,48   1,88%
  • LQ45 600   11,00   1,87%
  • ISSI 207   2,89   1,42%
  • IDX30 340   6,09   1,83%
  • IDXHIDIV20 421   8,11   1,96%
  • IDX80 90   1,70   1,93%
  • IDXV30 114   1,62   1,45%
  • IDXQ30 109   1,64   1,52%

Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi


Minggu, 26 Juli 2020 / 07:19 WIB
ILUSTRASI. Polisi akan tilang pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan: 

1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×