kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi


Minggu, 26 Juli 2020 / 07:19 WIB
Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi
ILUSTRASI. Polisi akan tilang pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan: 

1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×