Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementrian Pekerjaan Umum (PU) tahun depan akan mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10,1 triliun. Hal itu tercantum dalam APBN 2014. "Tahun depan pemerintah akan lebih memperhatikan pengalokasian DAK kepada daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik,” kata Djoko dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (4/9).
Djoko mengatakan alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria. Pertama yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Yang kedua yaitu kriteria khusus yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. "Terakhir, kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait," terang Djoko.
Sedangkan DAK untuk infrastruktur air minum, akan dilakukan melalui peningkatkan akses pelayanan air minum perpipaan dengan membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) sederhana di 2.641 desa. Lalu juga menambah jaringan retikulasi berikut Sambungan Rumah (SR) sebanyak 300.000 unit dan penyediaan SR berbasis master meter sebanyak 500 MM.
Sementara itu, untuk sanitasi, sasarannya adalah meningkatnya pelayanan sanitasi melalui pembangunan sarana pengolah air limbah dan persampahan bagi 500.000 jiwa penduduk.
Di sektor irigasi, sasaran DAK yakni perbaikan dan peningkatan kinerja layanan irigasi pada 490 hektar daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lalu untuk DAK Infrastruktur jalan, sasarannya adalah penambahan kondisi mantap jalan provinsi sepanjang 2.468 km. Diharapkan jalan provinsi dengan kondisi mantap bisa meningkat dari 54% saat ini menjadi 62,5%. Penambahan kondisi mantap jalan Kabupaten/kota sepanjang 21.313 km juga aklkan dilakukan. Targetnya, jalan kabupaten/kota dengan kondisi mantap bisa meningkat dari 54,5% menjadi 60,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News