kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

Inilah Tarif Ekspor Sawit Terbaru Mulai 2 Maret 2026, CPO Jadi 12,5%


Senin, 02 Maret 2026 / 08:44 WIB
Inilah Tarif Ekspor Sawit Terbaru Mulai 2 Maret 2026, CPO Jadi 12,5%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya naik mulai 2 Maret 2026. Kenaikan tarif ekspor tersebut sekitar 2,5% di setiap jenis produk.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dalam pertimbangan beleid disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 Tembus 53,8, Tertinggi Hampir Dua Tahun

Kenaikan Tarif Ekspor CPO

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan.

Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi.

Artinya, terdapat kenaikan 2,5 poin persentase dari ketentuan sebelumnya.

Tonton: Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Dikabarkan Tewas dalam Serangan Udara Israel - AS

Penyesuaian Tarif Produk Turunan Sawit

Kenaikan tarif juga berlaku untuk sejumlah produk turunan, antara lain:

1. Crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis:
   - Sebelumnya: 9,5%
   - Menjadi: 12%

2. Refined Bleached and Deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis:
   - Sebelumnya: 7,5%
   - Menjadi: 10%

3. RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram:
   - Sebelumnya: 4,75%
   - Menjadi: 7,25%

Tonton: Serangan Israel & AS ke Iran: Reaksi Dunia & Risiko Pusaran Konflik Baru di Timur Tengah

Penyesuaian Tarif Tetap per Metrik Ton

Selain tarif berbasis persentase harga referensi, pemerintah juga menaikkan pungutan dengan skema tarif tetap per metrik ton:

- Bungkil inti sawit: naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton
- Cangkang kernel sawit: naik dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton

Dampak Kebijakan

Kenaikan tarif pungutan ekspor ini berpotensi memengaruhi struktur biaya eksportir dan pelaku industri hilir sawit. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat produktivitas dan meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan nasional, khususnya di tingkat petani dan industri pengolahan.

Dengan berlakunya PMK Nomor 9 Tahun 2026 mulai 2 Maret 2026, pelaku usaha di sektor kelapa sawit perlu menyesuaikan perhitungan biaya ekspor sesuai tarif terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Tonton: Presiden Amerika Serikat Donald Trump Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×