Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019. Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya. Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.
Nyatanya, kiprah Firli di KPK tidak begitu harum. Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK. Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).
Klaim Firli yang dibantah KPK
Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8), rekam jejak Firli menjadi sorotan panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.
Firli mengakui pertemuannya itu. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo. "Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo) bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta. Menurut klaim Firli, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.
Baca Juga: Tidak lolos tes psikologi capim KPK, Basaria: Itu sudah hasil yang terbaik
Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.