Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.
Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018. Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018. Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.
Baca Juga: Kini, peserta seleksi capim KPK menyisakan 40 orang
"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.
Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu. Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.
Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK. "KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak 500 Pegawai KPK, Inilah Sosok Irjen Firli, Capim dari Polri"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News