Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih rinci, pihak yang harus membayar royalti antara lain:
- Penyelenggara seminar dan konferensi komersial
- Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Penyelenggara konser musik
- Pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Penyelenggara pameran dan bazar
- Pemilik bioskop
- Pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon
- Pemilik bank dan kantor
- Pemilik pertokoan
- Pemilik pusat rekreasi
- Pemilik lembaga penyiaran televisi
- Pemilik lembaga penyiaran radio
- Pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Pemilik usaha karaoke.
Tonton: Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu? Ini Kata Pakar Hukum"
Selanjutnya: 6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News