kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Inilah Pihak yang Seharusnya Membayar Royalti Lagu Menurut Pakar Hukum


Minggu, 24 Agustus 2025 / 04:06 WIB
Inilah Pihak yang Seharusnya Membayar Royalti Lagu Menurut Pakar Hukum
ILUSTRASI. Menurut pakar hukum, pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari lagu tersebut. By SHUTTERSTOCK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih rinci, pihak yang harus membayar royalti antara lain: 

  • Penyelenggara seminar dan konferensi komersial
  • Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Penyelenggara konser musik
  • Pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Penyelenggara pameran dan bazar
  • Pemilik bioskop
  • Pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon
  • Pemilik bank dan kantor
  • Pemilik pertokoan
  • Pemilik pusat rekreasi
  • Pemilik lembaga penyiaran televisi
  • Pemilik lembaga penyiaran radio
  • Pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • Pemilik usaha karaoke. 

Tonton: Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu? Ini Kata Pakar Hukum"

Selanjutnya: 6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×