kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah jenis minuman beralkohol yang akan dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol


Jumat, 13 November 2020 / 07:28 WIB
Inilah jenis minuman beralkohol yang akan dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol
ILUSTRASI. Inilah jenis minuman beralkohol yang akan dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol. KONTAN/Daniel Prabowo/09/08/2015


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dinilai tidak ada urgensinya.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol:

Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Pasal 4 diatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen. Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020 botol minum, ada produk baru diskon 18%

Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen,

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×