Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dinilai tidak ada urgensinya.
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Dikutip dari Kompas.com, inilah gambaran singkat RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Kemudian pada Pasal 4 diatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen. Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Promo Tupperware November 2020 botol minum, ada produk baru diskon 18%
Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen,
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.