Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Naik Rp 422,7 T, Sri Mulyani ungkapkan utang pemerintah Rp 5.340 triliun pada 2019
Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo Utomo dari jabatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo. “Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Prasetijo Utomo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News