kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah jejak pejabat Bareskrim Polri yang bikin surat jalan untuk Djoko Tjandra


Kamis, 16 Juli 2020 / 20:45 WIB
Inilah jejak pejabat Bareskrim Polri yang bikin surat jalan untuk Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nama Bareskrim Polri kembali tercoreng. Gara-garanya, salah satu pejabatnya membantu buronan Djoko Tjandra. 

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo ramai diperbincangkan baru-baru ini. Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Baca juga: Jokowi juga kepincut sepeda Brompton dari Bandung, ini buktinya

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo Utomo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Atas tindakannya itu, Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo Utomo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan. Lalu, siapa sosok Prasetijo?

Prasetijo Utomo adalah jenderal polisi berbintang satu yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Prasetijo lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo Utomo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Baca juga: Kapan gaji ke-13 cair? Sejumlah PNS sudah tak berharap, ini alasannya

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur. Prasetijo Utomo pernah menjabat sebagai Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri. Kemudian, akhirnya ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.

Selanjutnya: Terungkapnya surat jalan

Surat jalan untuk Djoko Tjandra awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Naik Rp 422,7 T, Sri Mulyani ungkapkan utang pemerintah Rp 5.340 triliun pada 2019

Keesokan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri pun mengakui surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo Utomo dari jabatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo. “Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetijo Utomo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×