Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Lewat surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, alasan pencopotan Prasetyo Utomo karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Diteken Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, , Prasetyo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya Prasetyo sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri. "Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo .
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya juga telah membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Surat tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra berstatus sebagai konsultan. Masih dalam surat yang sama, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News