kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.964   20,00   0,11%
  • IDX 5.835   -163,92   -2,73%
  • KOMPAS100 756   -21,92   -2,82%
  • LQ45 576   -12,19   -2,07%
  • ISSI 201   -6,99   -3,36%
  • IDX30 327   -6,49   -1,95%
  • IDXHIDIV20 401   -7,57   -1,85%
  • IDX80 86   -2,32   -2,64%
  • IDXV30 109   -2,37   -2,14%
  • IDXQ30 105   -1,93   -1,81%

DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6,81 Triliun hingga Mei 2026


Jumat, 26 Juni 2026 / 10:54 WIB
DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 6,81 Triliun hingga Mei 2026
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 6,81 triliun sepanjang periode Januari–Mei 2026. Setoran tersebut masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak ekonomi digital pada lima bulan pertama tahun ini berasal dari sejumlah sektor usaha digital yang terus berkembang.

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp 4,88 triliun, pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 174,46 miliar, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp 574,38 miliar, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 1,18 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Kepercayaan Investor Perlu Dijaga

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai sekitar 72% dari total penerimaan pajak ekonomi digital selama Januari–Mei 2026.
Inge menjelaskan, hingga 31 Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, DJP kembali menambah tujuh pemungut baru sebagai bagian dari perluasan basis pajak ekonomi digital.

Ketujuh entitas tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Secara kumulatif sejak 2020, penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun, dengan setoran sebesar Rp 4,88 triliun berasal dari periode Januari–Mei 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama Januari–Mei 2026 mencapai Rp 174,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak pada Januari–Mei 2026 tercatat sebesar Rp 574,38 miliar. Secara kumulatif sejak 2022, penerimaan pajak fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN Dalam Negeri.

Adapun penerimaan Pajak SIPP sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai Rp 1,18 triliun. Secara kumulatif hingga Mei 2026, penerimaan dari skema tersebut telah mencapai Rp 5,26 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Diundur! Cek Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Gajinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×