Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah suramnya kondisi perekonomian global, sektor properti dinilai jadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, porsi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai cukup besar.
Demi menghindari terjadinya stagnasi di sektor properti, pemerintah pun mengeluarkan stimulus.
Melansir indonesia.go.id, berikut adalah informasinya:
1. PPN DTP
Pertama, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023-Desember 2024. Dana yang disiapkan pemerintah untuk kepentingan itu dibagi dua termin, masing-masing periode 2023 sebesar Rp 300 miliar dan Rp 1,7 triliun untuk periode 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah baru senilai di bawah Rp 2 miliar. Insentif tersebut diberikan untuk menggerakkan sisi permintaan yang diharapkan dapat meningkatkan sisi supply.
“PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar 100%. Jadi untuk November 2023-Desember 2024 ini 100%, kemudian Januari hingga Juni 2024 sebesar 100%, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kinerja Ciputra (CTRA) Diprediksi Positif pada 2024, Simak Rekomendasi Analis
Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 300 miliar untuk PPN DTP periode 2023 dan Rp 1,7 triliun untuk periode 2024.
“Kita harapkan, dengan demikian sektor properti perumahan akan meningkat kegairahan dari pembeli maupun para pengembang karena rumah tinggal Rp 2 miliar, pasti kemudian permintaan naik, jadi dalam hal ini sektor properti akan merespons,” katanya.
2. Insentif untuk MBR
Kedua, pemerintah juga memberikan dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi Rp 4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024.
“Karena MBR nilai rumahnya pasti di bawah Rp 2 miliar, kita masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan,” katanya.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran untuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp 1,2 triliun, dengan rincian Rp 300 miliar untuk periode 2023 dan Rp 900 miliar untuk periode 2024.
“Kita juga memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang bisa dibeli oleh masyarakat, yaitu rumah yang disebut bersubsidi menjadi Rp 350 juta, baik rumahnya tapak maupun rumah susun. Jadi dalam hal ini untuk semua rumah yang harganya dibawah Rp 350 juta, itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN DTP,” imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Pertumbuhan Perbankan dan Properti Akan Terakselerasi Tahun 2024, Ini Pendorongnya
Dia menambahkan, pemerintah pun memberikan dukungan rumah masyarakat miskin berupa penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 1.800 rumah untuk periode November hingga Desember, dengan nilai bantuan Rp 20 juta per rumah.
Ketentuan kebijakan stimulan bagi sektor perumahan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 120 tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
Tidak boleh dipindahtangankan 1 tahun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat dapat langsung memanfaatkan peluang tersebut.
Yang perlu diketahui, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan, kebijakan itu tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.
Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Telah Kantongi Marketing Sales Rp 1,5 Triliun
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” tandas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News