kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting! Inilah fatwa lengkap MUI terkait ibadah di tengah wabah virus corona


Selasa, 17 Maret 2020 / 05:54 WIB
Penting! Inilah fatwa lengkap MUI terkait ibadah di tengah wabah virus corona
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. 

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca Juga: Gara-gara corona: masjid di Singapura tutup 5 hari, shalat Jumat ditiadakan sementara

Rekomendasi 

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency. 

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah. 

Baca Juga: Arab Saudi berlakukan denda Rp 1,9 miliar bagi yang menyembunyikan penyakit

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh. 

Ketentuan Penutup 

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini. 


Ditetapkan di: Jakarta 
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×