Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hampir lengkap. Dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.
Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar adalah di DKI Jakarta DKI Jakarta: Rp 4.452.724. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 hanya sedikit, karena tahun 2021 UMP Jakarta Rp 4.416.186,548.
Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.
Baca juga: Resmi ditetapkan, ini perbandingan UMP di Pulau Jawa tahun 2022, Jakarta tertinggi
Daftar UMP tahun 2022
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar UMP tahun 2022 di sejumlah daerah per Minggu 21 November 2021:
Para gubernur di Indonesia telah menetapkan upah minimum di masing-masing wilayahnya. Tercatat, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09%.
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Besaran UMP tahun 2022 di daerah lain masih menunggu keputusan gubernur. Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021
- UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00
- UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
- UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
- UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
- UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01
- UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
- UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13
- UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
- UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00
- UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57
- UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
- UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
- UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
- UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
- UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
- UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54
- UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
- UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
- UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00
- UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
- UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00
- UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00
Tak hanya mengecewakan bagi buruh, kenaikan UMP di daerah industri seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Riau dll tersebut juga bakal memberi efek minim bagi pertumbuhan ekonomi tahun 2022.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP tahun 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.
"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11).
Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah. Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.
Baca Juga: Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi
"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.
"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.
Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan. "PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.
Baca Juga: Kenaikan upah minimum tahun 2022 rata-rata 1,09%, ini kata ekonom
Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya. Lebih lanjut, Tauhid menilai UMP tidak serta merta menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab, untuk pengentasan kemiskinan diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja.
"Tergantung katakanlah kalau misalnya ada investasi baru masuk dengan standar upah yang seperti ini. Mungkin dari sisi itu bisa mendorong katakanlah orang yang menganggur atau berada di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan pekerjaan karena upah yang seperti ini. Tapi saya kurang begitu yakin kalau misalnya upah ini bisa langsung mengurangi kemiskinan," jelas Tauhid.
Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. "Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari.
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
Demikianlah daftar UMP tahun 2022 di berbagai daerah di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.
Selanjutnya:
Selanjutnya: UMP tahun 2022 seperti Jakarta, Banten, Jatim dll naik tipis, daya beli tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News