kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi


Senin, 22 November 2021 / 19:39 WIB
Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi
ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah resmi menaikkan upah minimum (UM) secara nasional dengan rata-rata 1,09% pada 2022. Kenaikan yang tidak terlalu tinggi itu menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, karena upah minimum di Indonesia sudah tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, menilai rumus penetapan upah minimun yang baru membuat kenaikan upah menjadi terlalu kecil atau upahnya masih kecil.

Menurutnya, ditekannya upah minimun akan berdampak pada daya beli masyarakat, dan kurang mendukung pertumbuhan ekonomi. “Rumus Penetapan UMP (upah minimun provinsi) itu perlu dikoreksi supaya mencerminkan keadilan,” kata Payaman Senin (22/11).

Ia juga menambahkan, bahwa di kondisi saat ini agar perusahaan bertumbuh dengan baik, pengusaha dan pekerja dapat mengintensifkan negosiasi supaya upah terendah di perusahaan itu secara signifikan berada di atas UMP.

Baca Juga: UMP Jawa Timur tahun 2022 naik Rp 22.790, jauh dari usulan buruh, ini rinciannya

Sementara itu, Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono, menilai upah minimum sering ditafsirkan upah terendah pekerja, sehingga pengusaha yang membayar upah minimum, sudah aman dan tidak bertentangan dengan ketentuan upah minimum.

Dia menilai upah minimum adalah yang dibayarkan kepada pekerja di bawah masa kerja satu tahun, sehingga pekerja yang bermasa kerja lebih dari satu tahun seharusnya lebih besar upah minimum yang sudah ditentukan.

“Jadi menurut saya tidak masalah berapa upah minimum itu. Yang mempermasalahkan seharusnya pekerja-pekerja yang bermasa kerja di bawah 1 tahun,” jelasnya.

Saat ini, sudah ada 27 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2022, dan tujuh provinsi lainnya belum menetapkan. Dari 27 provinsi tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP paling besar, dengan Rp 4.452.724, sementara itu Jawa Tengah menjadi yang terkecil dengan UMP sebesar Rp 1.813.011.

Selanjutnya: Daftar lengkap UMP 2022 DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×