kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan upah minimum tahun 2022 rata-rata 1,09%, ini kata ekonom


Senin, 22 November 2021 / 19:21 WIB
Kenaikan upah minimum tahun 2022 rata-rata 1,09%, ini kata ekonom


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah menetapkan kenaikan upah minimum di Indonesia dengan kenaikan rata-rata sebanyak 1,09% pada 2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menilai kenaikan upah minimum ini akan menjadi esensial untuk dilakukan, terutama dari kondisi di tahun depan, di mana perekonomian diproyeksikan akan mengalami peningkatan dan inflasi akan ikut meningkat seiring dengan perbaikan perekonomian.

Hanya saja, Rendy mengamati, untuk mengakomodasi perhatian dari buruh yang mengatakan kenaikan ini relatif kecil, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan atau dilakukan pemerintah. 

Pertama, Rendy menilai pemerintah perlu memastikan bahwa komponen seperti inflasi untuk produk barang dan jasa strategis tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan di luar batas yang ditargetkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 se-Jawa, daerah mana yang tertinggi?

“Seperti yang kita tahu bahwa target inflasi pemerintah berada dikisaran 3% plus-minus 1%. Tentu untuk mencapai ke sana beberapa hal perlu diperhatikan oleh pemerintah, seperti cadangan pangan di dalam negeri, aliran distribusi barang, dan juga ongkos logistik,” katanya kepada Kontan, Senin (22/11).

Lalu, selain inflasi, Rendy juga mengungkapkan bahwa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah memberikan stimulus lanjutan, baik untuk pelaku usaha maupun pekerja. 

Untuk pekerja menurutnya perlu pertimbangan kembali untuk memberikan bantuan subsidi terutama untuk kelompok pekerja yang berada di lapangan usaha yang pemulihannya relatif lambat jika dibandingkan dengan lapangan usaha lainnya. Sedangkan untuk pelaku usaha misalnya melanjutkan insentif usaha.

“Pemberian subsidi gaji juga memberikan peluang agar konsumsi RT terutama untuk kelas pekerja bisa sedikit terdorong di tengah kenaikan upah minimum yang relatif terbatas,” pungkas Rendy.

Selanjutnya: Sah, berikut UMP tahun 2022 di Jakarta, Banten, Jateng, Riau, Sumatra, Kalimantan dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×