Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, seseorang perlu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi masyarakat yang bekerja baik untuk instansi pemerintah atau punnon pemerintah, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta JKN PPU membayar iuran sesuai dengan besaran gaji mereka. Peserta PPU hanya diwajibkan membayar 1% dari total 5% kewajiban iuran setiap bulannya.
Rincian besaran iuran serta batas atas dan bawah penghasilan Seperti infografis yang dibagikan akun Instagram resmi BPJS kesehatan, ketentuan pembayaran upah peserta PPU yakni 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja.
Dari 5% itu, beban iuran dibagi menjadi: 4% ditanggung pemberi kerja 1% ditanggung pekerja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas bawah dan atas pendapatan bagi peserta PPU. Batas atas upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sebesar Rp 12.000.000.
Baca Juga: Panduan Cara Daftar Mobile JKN untuk PesertaBaru BPJS Kesehatan
Sehingga, potongan maksimal yang dibebankan pada pekerja sebesar 1% dari Rp 12.000.000, yaitu Rp 120.000 dan sisanya sebesar 4% ditanggung pemberi kerja.
Sebagai catatan, iuran ini berlaku untuk satu keluarga dengan maksimal 5 orang terdiri dari pekerja, suami/istri, dan tiga orang anak.
Sedangkan untuk batas bawah upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sesuai UMK/UMP.
Untuk itu, batas bawah iuran JKN bagi masing-masing orang tergantung kota/kabupaten tempat mereka bekerja karena nilai UMK/UMP berbeda-beda setiap wilayahnya.
Contohnya, apabila seseorang tinggal di Jakarta maka dikenakan iuran 1% dari Rp 5.396.791 sesuai dengan UMK/UMP tahun 2025. Sehingga, iuran batas bawah bagi pekerja di Jakarta yakni Rp 53.967 per bulan karena 4%-nya ditanggung badan usaha.
Baca Juga: Tanggal 10 Sudah Dekat, Pastikan Status JKN Anda Aktif dengan Bayar Iuran Tepat Waktu