Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apa saja manfaat program JKN?
Dengan membayar iuran setiap bulannya, peserta JKN dapat menerima manfaat terkait layanan kesehatan.
Berikut manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja:
- Bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan
- Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan
- Dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
- Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
- Anggota keluarga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai domisili masing-masing.
Tonton: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 20% pada Kuartal I-2025, Tembus Rp15,76 Triliun!
Sedangkan manfaat untuk pemberi kerja antara lain:
- Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja
- Kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja
- Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
- Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Bawah dan Atas Gaji Peserta JKN untuk Iuran BPJS"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News