kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK


Jumat, 08 Maret 2019 / 09:58 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 31 Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

“PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif;  c. transparan;  d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu dikutip dari laman Setkab.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.




TERBARU

[X]
×