kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerimaan siswa baru, kuota jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah


Minggu, 10 Maret 2019 / 11:15 WIB
Penerimaan siswa baru, kuota jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, musim penerimaan siswa baru dimulai. Bagi Anda para orangtua yang ingin menyekolahkan si buah hati ke sekolah negeri, simak baik-baik aturan penerimaan siswa baru untuk tahun ini. Yang pasti, di tahun ini jalur zonasi diprioritaskan dengan porsi minimal 90% dari daya tampung sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Beleid ini terbit 31 Desember 2018 lalu.

Di pasal 16 Permendikbud tersebut disebutkan, ada tiga jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yakni, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Porsi penerimaan dari jalur zonasi paling besar yakni minimal 90% dari daya tampung sekolah. Sementara porsi jalur prestasi maksimal 5% dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal juga 5%.

Untuk kuota jalur zonasi tersebut, sudah termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Penetapan zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Prinsipnya mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Menurut Permendibud tersebut, penetapan zonasi oleh pemerintah daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah di setiap jeng di daerah tersebut.

Nah domisili calon peserta didik diambil berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang dilegalisir lurah atau kepala desa setempat. Legalisir itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal satu tahun sejak dioterbitkannya surat keterangan domisili.

Sementara penerimaan dari jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah berstandar nasional atau UN. Selain itu juga berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, provinsi, dan kapupaten/kota.

Sedangkan penerimaan dari jalur perpindahan tugas orangtua syaratnya antara lain menunjukkan surat penugasan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×