kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah aturan baru impor ternak di RUU Peternakan


Rabu, 24 September 2014 / 14:51 WIB
Inilah aturan baru impor ternak di RUU Peternakan
ILUSTRASI. Praktis, 4 Cara Cek Kuota XL Terkini melalui Aplikasi MyXL sampai Websites. KONTAN/Baihaki/24/03/2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah melalui UU Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memperketat impor hewan ternak. Rancangan UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan rencananya akan disahkan pada Rabu (24/9). 

Dalam RUU itu beberapa peraturan khusus yang memperketat impor komoditas ternak, yaitu;

Tercantum dalam ketentuan Pasal 36 B ayat 1, impor ternak dan produk hewan dari luar negeri baru boleh dilaksanakan bila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Dalam impor wajib memenuhi beberapa syarat, sepertim memperoleh ijin menteri, memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, bebas dari penyakit menular sesuai syarat otoritas veteriner, dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang karantina hewan.

Bukan hanya itu saja, walaupun impor ternak nantinya diijinkan, pengimpor juga tidak boleh asal saja dalam mendatangkan ternak dan produk hewan dari luar negeri. Mereka juga dikenai beberapa kewajiban tambahan.

Kewajiban tambahan pertama, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36B ayat 2, impor hanya boleh mendatangkan ternak jenis bakalan. Di mana, impor ternak bakalan tidak boleh melebihi batas berat tertentu.

Kewajiban kedua, melakukan penggemukan di dalam negeri dalam jangka waktu paling cepat empat bulan sejak tenak bakalan tersebut dilakukan karantina pelepasan agar impor tersebut bisa memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ibnu Multazam mengatakan, salah satu pertimbangan penting yang digunakan sebagai dasar untuk memperketat proses impor ternak dan produk hewan dari luar negeri. Adalah untuk melindungi dan menciptakan kemandirian usaha peternakan di dalam negeri.

"Selain itu, pengetatan aturan dalam uu ini juga dilakukan karena pengaturan dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan belum optimal," katanya di Gedung DPR Rabu (24/9).

Sementara itu Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah yang hadir dalam pengesahan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan uu ini berharap pengetatan syarat ini juga bisa mencegah masuk dan menularnya penyakit hewan berbahaya dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×