Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kehilangan direksinya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Menjadi Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menggantikan Pahala Mansury dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk 12 September 2018.
Sebelum di Garuda, Ari Askhara tercatat sebagai Dirut Pelindo III sejak 4 Mei 2017. Di Garuda, Ari Askhara sejatinya bukan wajah baru. Sebelum jadi Dirut Garuda, Ari menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk.
Sejak RUPSLB Garuda September 2018, Ari Askhara menjadi dirut di Garuda setahun lebih. Selama jadi Dirut Garuda, inilah sejumlah kasus yang menimpa maskapai ini dibawah kepemimpinan Ari Askhara.
1. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air
Awal tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas 2 maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo. Mereka adalah Garuda Indonesia Group, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air)
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Februari, pada 5 Juli lalu KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.
2. Rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia
21 Januari 2019, KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air.
Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.
Mereka dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU itu, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.
3. Garuda Indonesia diduga monopoli umroh
Akhir Maret 2019, Garuda dilaporkan oleh para pengusaha travel haji dan umrah Kalimantan Selatan atas dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda kepada KPPU. Mereka protes terhadap kebijakan Garuda dalam pembelian tiket pesawat Garuda tersebut saat gelar pertemuan dengan KPPU Balikpapan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. KPPU kini masih menyelidiki dugaan praktik monopoli ini.
4. Kasus laporan Keuangan Garuda
RUPSLB Garuda Indonesia 24 April 2019 menguak perseterundi manajemen Garuda. Adalah laporan keuangan Garuda yang jadi soal. Garuda Indonesia mencatat laba bersih sebesar US$809.850 di sepanjang 2018. Angka ini setara Rp 11,33 miliar. Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak dibanding 2017 yang merugi US$216,5 juta.
Dalam RUPSLB Garuda, komisaris maskapai ini Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak laporan keuangan Garuda tersebut. Komisaris Garuda keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.
Manajemen Garuda Indonesia yang dipimpin Ari Askhara sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta. Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam laporan keuangan Garuda ini.
Kemenkeu kemudian menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Baca Juga: Garuda geger, ini 5 kasus mencengangkan di maskapai ini
Garuda juga kena sanksi OJKdengan denda Rp 100 juta. Direksi Garuda yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta. Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.
Garuda juga kena sanksi BEI berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta.
5. Serikat pekerja Garuda ancam mogok
Bulan April 2019, sempat beredar pemberitahuan rencana pemogokan karyawan Garuda Indonesia yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG). Mereka kecewa atas pernyataan pemegang saham Garuda Indonesia, Chairul Tanjung yang menolak laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai menyebabkan harga saham Garuda Indonesia jatuh.
6. Seteru Garuda Indonesia dengan Youtuber Rius Vernandes
Berawal di tanggal 13 Juli 2019, Youtuber Rius Vernandes menunggah kartu menu Garuda dalam bentuk secarik kertas dari kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar. Postingan menu Garuda ini membawa Rius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Adalahserikat karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) yang melaporkannya.
Atas pelaporan serikat pekerja Garuda ini, Rius lantas dipanggil oleh pihak kepolisian Senin (17/9).Kasus ini akhirnya berakhir secara kekeluargaan antara Garuda Indonesia dengan Rius. Laporan Rius di kepolisian dicabut. Dirut Garuda Ari Askhara kemudian memperbolehkan Rius mengulas penerbangan Garuda kelas pertama secara cuma-cuma.
Baca Juga: Terkait kasus onderdil Harley Davidson, Erick Thohir segera tunjuk Plt Dirut Garuda
7. Peringkat Garuda Indonesia di dunia turun
Garuda harus rela peringkatnya dalam dunia penerbangan turun. World Airline Awards dari Skytrax menempatkan kru kabin Garuda Indonesia pada posisi kedua dalam kategori World's Best Cabin Crew, turun satu peringkat dari tahun sebelumnya. Selain itu, Garuda Indonesia juga turun peringkat pada kategori World's Best Economy Class Airlines di posisi 11 setelah pada tahun lalu berada pada posisi 7.
8. Garuda dan selundupan Harley dan Brompton
Desember 2019, Dirut Garuda Ari Askhara terlibat dugaan menyelundupan motor gede Harley dan sepeda Brompton. Dirut Garuda itu dipaksa mengakhiri karirnya di Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Erick, pencopotan dilakukan berdasarkan bukti laporan dari komite audit Garuda Indonesia pada tahun 2018. Audit Garuda itu menyebutm adanya permintaan dari Direktur Utama Ari Askhara yang memberikan instruksi untuk mencari Harley Davidson tipe klasik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News