kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah 8 masalah Garuda Indonesia di bawah Dirut Ari Askhara


Kamis, 05 Desember 2019 / 23:43 WIB
Inilah 8 masalah Garuda Indonesia di bawah Dirut Ari Askhara
ILUSTRASI. Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memberikan keterangan pers usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Centre, Tangerang, Banten, Rabu (12/9). Dala


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kehilangan direksinya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Menjadi Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menggantikan Pahala Mansury dalam   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk 12 September 2018.

Sebelum di Garuda,  Ari Askhara tercatat sebagai Dirut Pelindo III sejak 4 Mei 2017. Di Garuda, Ari Askhara sejatinya bukan wajah baru. Sebelum jadi Dirut Garuda, Ari menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk.

Sejak RUPSLB Garuda September 2018, Ari Askhara menjadi dirut di Garuda setahun lebih. Selama jadi Dirut Garuda, inilah sejumlah kasus yang menimpa maskapai ini dibawah kepemimpinan Ari Askhara.

1. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air

Awal tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas 2 maskapai penerbangan terkait indikasi  praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo. Mereka adalah Garuda Indonesia Group, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Februari, pada 5 Juli lalu KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.

2. Rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia

21 Januari 2019, KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air.

Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.

Mereka dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU itu,  seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×