Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
3. Garuda Indonesia diduga monopoli umroh
Akhir Maret 2019, Garuda dilaporkan oleh para pengusaha travel haji dan umrah Kalimantan Selatan atas dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda kepada KPPU. Mereka protes terhadap kebijakan Garuda dalam pembelian tiket pesawat Garuda tersebut saat gelar pertemuan dengan KPPU Balikpapan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. KPPU kini masih menyelidiki dugaan praktik monopoli ini.
4. Kasus laporan Keuangan Garuda
RUPSLB Garuda Indonesia 24 April 2019 menguak perseterundi manajemen Garuda. Adalah laporan keuangan Garuda yang jadi soal. Garuda Indonesia mencatat laba bersih sebesar US$809.850 di sepanjang 2018. Angka ini setara Rp 11,33 miliar. Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak dibanding 2017 yang merugi US$216,5 juta.
Dalam RUPSLB Garuda, komisaris maskapai ini Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak laporan keuangan Garuda tersebut. Komisaris Garuda keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.
Manajemen Garuda Indonesia yang dipimpin Ari Askhara sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta. Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam laporan keuangan Garuda ini.
Kemenkeu kemudian menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Baca Juga: Garuda geger, ini 5 kasus mencengangkan di maskapai ini
Garuda juga kena sanksi OJKdengan denda Rp 100 juta. Direksi Garuda yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta. Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018.
Garuda juga kena sanksi BEI berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta.
5. Serikat pekerja Garuda ancam mogok
Bulan April 2019, sempat beredar pemberitahuan rencana pemogokan karyawan Garuda Indonesia yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG). Mereka kecewa atas pernyataan pemegang saham Garuda Indonesia, Chairul Tanjung yang menolak laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai menyebabkan harga saham Garuda Indonesia jatuh.