Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia dalam melarang masuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa jangka panjang terkait dengan pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaulatan suatu negara.
Diingatkan juga pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, langkah yang sama juga dilakukan pemerintah Indonesia dengan melarang warga dari Wuhan, China masuk ke Indonesia.
"Kita ingat pemerintah Indonesia pun juga sempat melarang warganya dari Wuhan dari Cina untuk masuk ke Indonesia artinya apa ke kita tentu punya kepentingan nasional kita. Kita punya publik yang kita harus jaga masyarakat kita dan lain-lain dalam konteks seperti itu maka dari setiap negara untuk mengatakan seperti itu," jelas Hikmahanto dalam diskusi virtual pada Minggu (6/9).
Baca Juga: Apa kata Istana soal Malaysia larang WNI masuk ke negaranya?
Namun, perlu juga untuk mengetahui apa yang menjadi dasar dari Malaysia memutuskan menerapkan kebijakan tersebut. Diketahui bahwa selain Indonesia ada dua negara lain yang juga masuk dalam kebijakan tersebut, yaitu Filipina dan India.
Kebijakan tersebut tentu merupakan langkah yang ditempuh suatu negara untuk mengutamakan kepentingan nasionalnya.
"Kalau yang (visa) jangka panjang, yang dikhawatirkan mungkin ya para pencari kerja dan lainnya dari Indonesia masuk ke Malaysia dikhawatirkan, dari sisi kemampuan rumah sakit di Malaysia untuk menangani mereka-mereka yang jadi penderita tidak mampu. Artinya untuk warga negaranya sendiri tidak mampu apalagi kalau ditambah dengan para tanda kutip pekerja yang dari luar Malaysia, mungkin mereka menganggap bahwa di Indonesia "kemungkinan" menularnya lebih tinggi dari negara lain," ujarnya.
Maka dasar dari keputusan tersebut juga harus dicari tahu oleh pemerintah sendiri. Namun Hikmahanto menekankan bukan berarti langkah yang diambil Malaysia tidak bersahabat.
"Jangan buru-buru kita anggap bahwa ini tindakan tidak bersahabat dari Malaysia, kita harus cari tahu dulu kenapa dan solusinya seperti apa," tuturnya.
Deputi III Kantor Staf Presiden, Panutan Sakti Sulendra Kusuma menekankan bahwa, terlihat apa yang dilakukan Malaysia kembali ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional negaranya.
"ya kelihatannya bahwa memang itu apa itu kan untuk melindungi kepentingan nasionalnya mereka karena mereka mungkin menganggap bahwa pandemi covid-19 ini di negara kita masih agak serius," kata Panutan.
Baca Juga: Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya
Panutan juga menyebut bahwa kemungkinan juga kebijakan yang diambil Malaysia akan sangat dinamis. Di mana jika pandemi sudah dapat dikendalikan maka bisa saja langkah tersebut dilonggarkan, dan sebaliknya.
"Jadi saya melihatnya kita tidak tidak perlu untuk apa ya didorong ke arah ini kenapa Malaysia seperti ini dan sebagainya, karena persoalan ini juga persoalan yang kita hadapi juga," lanjutnya.
Indonesia bahkan disebut Panutan, sebelumnya melakukan pelarangan pergerakan melalui penerbangan internasional maupun domestik.
Pandemi Covid-19 ini disebut Panutan menyebar melalui pergerakan manusia, oleh karenanya bukan persoalan pelarangan domestik atau internasional namun bagaimana menghentikan penyebaran virus Corona tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News