kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini yang membuat pengamat pajak CITA pesimistis target PPN 2022 bisa tercapai


Minggu, 22 Agustus 2021 / 17:03 WIB
Ini yang membuat pengamat pajak CITA pesimistis target PPN 2022 bisa tercapai
ILUSTRASI. Ini yang membuat pengamat pajak CITA pesimistis target PPN 2022 bisa tercapai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan tidak bisa tercapai. 

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 penerimaan PPN dipatok sebesar Rp 552,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,1% dibandingkan dengan outlook pendapatan PPN tahun 2021 sebesar Rp 501,8 triliun. 

Hitungan Fajry target pertumbuhan PPN tahun depan akan lebih dari yang sudah ditetapkan. Sebab, kinerja PPN tahun ini dengan outlook pertumbuhan 11,4% yoy diprediksi bakal mengalami shortfall.   

Fajry mencermati, seandainya kenaikan penerimaan PPN tahun 2021 sebesar kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan PPN tahun 2021 maka hanya terkumpul Rp 479,12 triliun. 

Baca Juga: Pengamat pajak sebut target penerimaan PPN Rp 552,3 triliun di 2022 tidak mudah

Dengan demikian, kenaikan penerimaan PPN di tahun 2022 akan lebih dari 10,1%.  Artinya, dengan target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 552,3 triliun, kenaikan target penerimaan dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 15,27% yoy. 

“Target penerimaan PPN dalam RAPBN tahun 2022 masih tinggi. Dengan kenaikan target sebesar itu, menurut saya masih sulit meski sudah dengan extra effort dari pemerintah,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).

Di sisi lain,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan target PPN tahun depan berangkat dari ekspektasi pemulihan ekonomi dengan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan pada 2021. 

Selain itu, Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan melakukan perluasan basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Harapannya, makin banyak perusahaan digital yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dijalankan. Perkembangannya, hingga saat ini sudah ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia. 

Baca Juga: Penerimaan PPN tahun 2022 ditargetkan tumbuh 10,1%, begini upaya pemerintah

Tak hanya itu, Neilmaldrin menjelaskan setoran PPN tahun depan juga akan ikut terungkit seiring dengan potensi investasi dalam negeri yang disinyalir tumbuh dibandingkan tahun ini. Dengan demikian, aktivitas produksi dunia usaha makin menggeliat, sehingga meningkatkan pundi-pundi PPN. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Lalu, melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. 

“Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan, dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (21/8). 

Untuk diketahui salah satu agenda reformasi PPN yakni keinaikan tarif dari semula 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Progresnya, RUU KUP saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dus, hitungan target PPN yang ditetapkan dalam RAPBN 2022 mengukur potensi apabila tarif PPN tahun depan naik. 

“Mengenai rencana kenaikan PPN 12% belum dapat kami sampaikan karena masih dalam pembahasan dengan DPR,” kata Neilmaldrin.

Selanjutnya: Pemerintah Siap Menggali Basis Data Untuk Kejar Target Pajak di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×