Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2022 sebesar Rp 552,3 triliun cukup menantang.
Menurutnya, hal tersebut mengingat realisasi penerimaan PPN tahun ini yang bisa jadi masih berada di bawah outlook pemerintah. Sebab, kinerja PPN akan tergantung dari kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 mematok target tersebut tumbuh 10,1% dari outlook tahun ini sebesar Rp 501,8 triliun.
Sementara itu, perkembangan penerimaan PPN tahun ini yakni pada semester I-2021 tercatat sebesar Rp 211,87 triliun. Angka tersebut baru mencapai 42,22% dari outlook tahun ini.
Baca Juga: Salurkan Rp 542,6 miliar, padat karya tunai sanitasi Ponpes serap ribuan tenaga kerja
Oleh karenanya, Bawono menilai penerimaan PPN tahun depan akan bersifat dinamis tergantung dari pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5%-5,5% year on year (yoy) dan inflasi 3% yoy, seharusnya PPN bisa mencapai target. Dengan catatan pemulihan ekonomi benar-benar berjalan.
“Terkait dengan PPN, menurut saya akan berlangsung natural dan sangat berpotensi untuk meningkat, serta menjadi motor pemulihan penerimaan pajak. Hal ini mengingat sifat PPN yang relatif sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi yang diharapkan membaik,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).
Meski begitu, Bawono menyarankan agar pemerintah bersama dengan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Tentu saja akan lebih menguat dan ideal jika semisal revisi UU KUP termasuk revisi kebijakan di bidang PPN bisa mulai diimplementasikan tahun depan,” ujar Bawono.
Adapun dalam RUU KUP pemerintah mematok tarif PPN sebesar 12%, naik dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 10%. Selain tarif, pemerintah juga memperluas objek PPN baik dalam ranah barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak.
Selanjutnya: Cukai naik, APTI: Pemerintah semakin tidak melindungi jutaan petani tembakau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News