Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, GAPPRI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Profesi (OP) Kesehatan kembali menggelar aksi damai di depan Gedung DPR untuk menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw dihentikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaido mengatakan dalam aksi damai ini dilakukan serentak di beberapa wilayah di Indonesia dan diikuti oleh 100.000 tenaga medis (nakes) yang tergabung dalam 5 OP yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan dan Apoteker Indonesai (IAI).
Ia mengatakan, berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 OP tersebut, namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu. Untuk itu pihaknya menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw ini dihentikan.
"Para tenaga medis dan kesehatan melalui 5 OP telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru," kata Adib dalam orasinya, di depan Gedung DPR, Senin (5/6).
Selain itu, menurutnya pemerintah seharusnya fokus untuk mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani.
"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya Pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," jelas Adib.
Baca Juga: Hari Ini Ada Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda, Polisi Siagakan 2.432 Personel
Sebab, kata Adib, banyaknya regulasi baru biasanya tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Ia juga khawatir jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tersebut tidak singkron akan berakibat kepada tidak adanya kepastian hukum yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News