kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.255   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Ini wilayah yang berpotensi hujan lebat, Sumatera Utara dan Sumatera Barat siaga


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:25 WIB
Ini wilayah yang berpotensi hujan lebat, Sumatera Utara dan Sumatera Barat siaga
ILUSTRASI. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Baca Juga: BMKG: Waspada potensi hujan lebat 24-29 Januari

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×