kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ini wilayah yang berpotensi hujan lebat, Sumatera Utara dan Sumatera Barat siaga


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:25 WIB
Ini wilayah yang berpotensi hujan lebat, Sumatera Utara dan Sumatera Barat siaga
ILUSTRASI. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Baca Juga: BMKG: Waspada potensi hujan lebat 24-29 Januari

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×