kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.051   -26,00   -0,14%
  • IDX 5.715   -124,74   -2,14%
  • KOMPAS100 757   -14,98   -1,94%
  • LQ45 571   -10,37   -1,78%
  • ISSI 200   -3,51   -1,73%
  • IDX30 323   -5,74   -1,75%
  • IDXHIDIV20 399   -7,98   -1,96%
  • IDX80 86   -1,52   -1,74%
  • IDXV30 108   -3,22   -2,90%
  • IDXQ30 104   -1,73   -1,63%

Ini wilayah yang berpotensi hujan lebat, Sumatera Utara dan Sumatera Barat siaga


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:25 WIB
ILUSTRASI. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Baca Juga: BMKG: Waspada potensi hujan lebat 24-29 Januari

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×