ILUSTRASI. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17
Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan di wilayah Indonesia yang berlaku untuk Selasa (28/1) pukul 07.00 WIB sampai dengan Rabu (29/1) pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Hujan akan guyur Jakarta dengan intensitas bervariasi hari ini
Adapun potensi dampak hujan lebat dapat terjadi di wilayah:
1. Sumatera Utara (SIAGA)
2. Sumatera Barat (SIAGA)
3. Aceh dan Riau (WASPADA)
4. Jambi dan Lampung (WASPADA)
5. Banten dan DKI Jakarta (WASPADA)
6. Jawa Barat dan Jawa Timur (WASPADA)
7. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (WASPADA)
8. Kalimantan Selatan (WASPADA)
9. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat (WASPADA)
10. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (WASPADA)
11. Papua (WASPADA)
Melihat dengan hasil prakiraan cuaca dari BMKG tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat agar mempersiapkan diri dari adanya potensi ancaman bencana dengan melakukan upaya pencegahan.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah masing-masing wilayah agar melaksanakan tujuh point rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang meliputi:
Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;
Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;
Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;
Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;
Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Handoyo
Editor: Handoyo .