kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini usulan DPR terkait tim penasihat KPK


Rabu, 07 Oktober 2015 / 13:07 WIB
Ini usulan DPR terkait tim penasihat KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR mengubah unsur Tim Penasihat KPK menjadi Dewan Eksekutif. Dalam usulan juga disebutkan bahwa anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden, tidak lagi oleh KPK seperti dalam UU KPK.

Usulan terkait penggantian Tim Penasihat menjadi Dewan Eksekutif terdapat dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b pada draf Rancangan UU KPK. Di dalamnya disebutkan bahwa KPK salah satunya terdiri atas Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.

Ada sedikit perbedaan fungsi Dewan Eksekutif dari Tim Penasihat. Dalam draf RUU KPK, Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Adapun fungsi Tim Penasihat KPK memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berbeda dari peraturan dalam UU KPK, dalam Pasal 23 ayat (4) draf RUU KPK, calon anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Pada ayat (6) juga dipertegas bahwa Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun UU KPK mengatur bahwa calon anggota Tim Penasihat ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Usulan draf RUU KPK dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10/2015) kemarin. Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golongan Karya.

Draf RUU KPK juga memuat ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) sampai (3), di mana dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk tegoran lisan dan tertulis, pemberhentian pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi Pasal 39 ayat (2) draf RUU KPK.

Pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan terdiri dari sembilan anggota, yaitu tiga unsur dari pemerintah, tiga unsur dari aparat penegak hukum, dan tiga unsur dari masyarakat. Selanjutnya, ketentuan mengenai Dewan Kehormaran tersebut diatur lebuh lanjut dalam peraturan pemerintah. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×