kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini upaya Ditjen Pajak untuk tingkatkan tax ratio


Minggu, 17 Maret 2019 / 16:59 WIB
Ini upaya Ditjen Pajak untuk tingkatkan tax ratio


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah berupaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio. Upaya tersebut dilakukan pemerintah melalui peningkatan kepatuhan administrasi.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan fokus pada empat pilar kepatuhan yakni registrasi, filing, payment (pembayaran) dan collect reporting (pengumpulan data).

"Bisa dipastikan warga negara kita yang potensial jadi wajib pajak masih ada yang belum terdaftar," jelas Yon saat seminar nasional perpajakan pekan lalu di kantor pusan Ditjen Pajak.

Yon berpedoman dari tahun lalu, dari 17,5 juta wajib pajak terdaftar untuk tahun pajak 2017, hanya 71% yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Sehingga kepatuhan merupakan isu krusial.

Saat ini Ditjen Pajak tengah fokus memberikan edukasi kesadaran untuk melakukan pendaftaran dalam hal ini NPWP, penyampaian SPT, pembayaran pajak dan pengumpulan data. Salah satu bentuk upaya pengumpulan data ini melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×