kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini tujuan Bea Cukai menerapkan national logistic ecosystem


Rabu, 05 Agustus 2020 / 16:51 WIB
Ini tujuan Bea Cukai menerapkan national logistic ecosystem
ILUSTRASI. Bea Cukai menyelaraskan ketentuan tata cara registrasi kepabenan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan untuk angkutan logistik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyelaraskan ketentuan tata cara registrasi kepabenan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan untuk angkutan logistik.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan, tata cara manifes kedatangan dan keberangkatan bakal lewat satu pintu melalui sistem national logistic ecosystem (NLE) milik Bea Cukai. Kata Deni, ketika NLE diterapkan, dapat meminimalisasi prasyarat kekurangan pra syarat manifes oleh angkutan logistik.

“Kalau sistem pastinya mencari cara yang efisien. Jadi, sudah fully outomatic, untuk efetivitas prosedur manifes biar tidak yang miss,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Baca Juga: Bea Cukai selaraskan manifes angkutan logistik via national logistic ecosystem

Deni menyampaikan, pihaknya dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan bea cukai. Sehingga, bisa menghindari angkutan logistik yang hendak melanggar peraturan kepabenan.

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Beleid ini mulai berlaku 28 Agustus 2020. Tujuan Kemenkeu menerbitkan aturan ini untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Adapun beberapa hal yang perlu diselaraskan perusahaan angkutan logistik dengan NLE adalah rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat daftar barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) angkutan logistik melalaui laut, udara, dan darat.

Baca Juga: Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal di empat daerah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×