kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal di empat daerah ini


Selasa, 04 Agustus 2020 / 20:22 WIB
Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal di empat daerah ini
ILUSTRASI. Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Sumbawa telah melakukan operasi pasar dan penindakan dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/7) jajarannya telah mengamankan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. “Dari operasi penindakan kali ini kami melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual,” kata Bier dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Baca Juga: Tarif efektif PPN untuk produk pertanian tertentu turun menjadi 1%

Adapun, potensi kerugian negara dari kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresik kali ini ditaksir mencapai Rp 13,86 juta.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar di Desa Sitiarjo, Malang pada Kamis (23/7). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa petugas Bea Cukai malang mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa stok penjualan rokok.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 32.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 33,45 juta,” ungkap Latif dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Dirinya menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang kali ini berhasil diamankan mencapai Rp 14,92 juta. Petugas kemudian membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

“Kami akan tetap melakukan penindakan-penindakan lainnya di wilayah Malang Raya secara kontinu agar peredaran rokok ilegal semakin sempit. Sehingga, kesempatan pengedar rokok ilegal untuk memasarkan produknya akan semakin sulit,” ungkap Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta pada Selasa (14/7) berhasil mengamankan 239.660 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menyatakan, ratusan ribu rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari empat tempat berbeda.

“Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut. Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Budi dalam keterang resminya, Selasa (4/8).

Menurut keterangannya, rokok ilegal yang berhasil diamankan tersbeut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 142,19 juta. Barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resort Klaten untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Budi.

Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Bea Cukai Sumbawa juga melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan fokus operasi pengawasan barang kena cukai ilegal ini adalah hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan haknya, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan perdagangan pita cukai.

Dari operasi yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut, petugas Bea Cukai Sumbawa berhasil mengamankan 70.525 gram tembakau iris dan 144 batang rokok ilegal yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku untuk mengamankan hak-hak negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×