kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai selaraskan manifes angkutan logistik via national logistic ecosystem


Rabu, 05 Agustus 2020 / 15:29 WIB
Bea Cukai selaraskan manifes angkutan logistik via national logistic ecosystem
ILUSTRASI. Bea Cukai menyelaraskan manifes angkutan logistik melalui sistem national logistic ecosystem (NLE).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendataan ketentuan tata cara registrasi kepabenanan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.

Mulai akhir bulan depan, angkutan logistik wajib menghubungan sistemnya dengan sistem Bea Cukai yakni national logistic ecosystem (NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik. Otoritas kepabenan mengatur, mekanisme itu dilakukan paling lambat sembilan puluh hari sejak NLE diberlakukan.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai proyeksikan penerimaan cukai rokok tahun ini tak mencapai target

Beleid ini mulai berlaku 28 Agustus 2020. Tujuan Kemenkeu menerbitkan aturan ini untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Beberapa hal yang perlu diselaraskan perusahaan angkutan logistik dengan NLE adalah rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat daftar barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) angkutan logistik melalaui laut, udara, dan darat,

Bea Cukai mengatur, kewajiban penyampaian pemberitahuan RKSP paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. Bila tidak menyampaikan RKSP maka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kepabeanan.

“Data pemberitahuan .RKSP, pemberitahuan inward manifest, dan pemberitahuan outward manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE,” demikian ketentuan di pasal 28A PMK 97/2020. 

Baca Juga: e-PLN Kepabeanan diluncurkan, Direktur Mega Proyek Ihksan: Supaya impor terlacak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×